Profesi Ners

Program Profesi Ners bertujuan untuk menyiapkan peserta didik yang mampu melaksanakan fungsi dan peran sebagai Ners. Hal ini sesuai dengan keputusan menteri pendidikan nasional Republik Indonesia No. 232/U/2000 pasal 2 ayat 2 bahwa program pendidikan professional bertujuan untuk menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan professional dalam menerapkan, mengembangkan, dan menyebarluaskan teknologi dan atau kesenian serta mengupayakan penggunaannya untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional.

Program Profesi Ners merupakan lanjutan tahap akademik pada pendidikan Sarjana Keperawatan. Artinya, tahap ini dilaksanakan setelah menyelesaikan program sarjana keperawatan dengan beban studi minimal 36 SKS (mengacu pada PP no.4 pendidikan kedinasan). Pendidikan tahap profesi keperawatan merupakan tahapan proses adaptasi profesi untuk dapat menerima pendelegasian kewenangan secara bertahap melakukan asuhan keperawatan professional, memberikan pendidikan kesehatan menjalankan fungsi advokasi pada klien, membuat keputusan legal dan etik serta menggunakan hasil penelitian terkini yang berkaitan dengan keperawatan.