Program Studi Ners

Kurikulum Program Studi Ners terdiri dari kurikulum tahap akademik dan kurikulum profesi yang menyatu sebagai satu kesatuan utuh disusun setelah mempertimbangkan bahwa Kurikulum berbasis kompetensi (KBK) pendidikan Sarjana Keperawatan (2008) yang terpisah dengan KBK profesi akan dapat menimbulkan dampak yang tidak diinginkan sebagai akibat tenaga yang dihasilkan pada tingkat sarjana belum memiliki kewenangan untuk melakukan praktik keperawatan. Terwujudnya KBK pendidikan ners adalah merupakan konsekwensi terhadap Kurikulum Inti Program Studi Ners (Sarjana Keperawatan dan Ners) yang disahkan pada tahun 1998 dan diberlakukan pada tahun 1999 sudah tidak sesuai dengan perkembangan global. Dampak globalisasi, keterbukaan, rasionalisasi berfikir, dan budaya kompetensi / persaingan akhir-akhir ini telah mempengaruhi dunia pendidikan.

Penyusunan kurikulum tahun 2010 berlandaskan kepada peraturan-peraturan terkini yang ada di pemerintah Indonesia, dengan mempertimbangkan kebutuhan pemangku kepentingan, dan tuntutan dari organisasi profesi yang mengharapkan lulusan berstandar internasional. Secara nasional, aturan-aturan yang tertuang pada SK Mendiknas No. 232/U/2000 tentang pedoman penyusunan kurikulum inti pendidikan tinggi dan penilaian hasil belajar SK Mendiknas No. 045/U/2002 tentang kurikulum inti pendidikan tinggi, dan UU RI No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas pasal 20 (3) bahw perguruan tinggi dapat menyelenggarakan program akademik, profesi, dan/atau vokalis; PP RI No. 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan dan PP RI No 17 tahun 2010 tentang Pendidikan tinggi dapat menyelenggarakan program diploma pada pendidikan vokalis, sarjana, magister dan doktor pada pendidikan akademik dan spesialis dan atau profesi pada pendidikan profesi. Semua peraturan di atas mejadi pedoman umum penyusunan kurikulum Pendidikan Ners ini.

Kurikulum into program studi ners terdiri dari dua tahapan kurikulum akademik yang mengacu pada aturan pemerintah akan bergelar Sarjana Keperawatan dan tahapan kurikulum profesi yang setelah lulus akan memperoleh sebutan profesi ners. Kurikulum ini menyatu dan hanya ditujukan untuk menghasilkan Ners sebagai luaran akhir dari sebuah proses pendidikan keperawatan tingkat professional pertama. Oleh karena itu, kurikulum ini dikembangkan berdasarkan pada profil lulusan yang diharapkan, kompetensi yang harus dimiliki dan dilengkapi dengan bahan kajian yang terkandung dalam mencapai kompetensi tersebut. Selanjutnya bahan kajian akan direpresentasikan dalam bentuk mata kuliah, disertai dengan metoda atau model pembelajaran, dan cara mengevaluasi hasil pembelajaran yang selalu diupayakan untuk mengukur kompetensi yang diharapakan.

Profil Lulusan Pendidikan Ners

Profil lulusan merupakan langkah dasar dalam menyusun sebuah kurikulum berbasis kompetensi. Profil lulusan pendidikan ners telah dibuat berdasarkan hasil lokakarya yang melibatkan stakeholder (masyarakat, rumah sakit, puskesmas, departemen kesehatan dan organisai/institusi pelayanan kesehatan lainnya, termasuk organisasi profesi Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) terhadap tampilan ners professional yang diharapkan di masyarakat. Tugas, peran dan ruang lingkup pekerjaan menjadi pokok bahasan dalam penyusunan profil.