Tenaga Perawat HARUS Siap Bersaing di MEA 2015

KBRN, Surabaya : Dunia kerja di segala sektor pada tahun 2015 di prediksi semakin ketat menyusul diterapkan nya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), tidak hanya persaingan antar SDM dalam negeri, namun juga tenaga asing yang akan “menyerbu” Indonesia.

Misutarno SKep NS Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kota Surabaya, menilai, MEA 2015 merupakan bentuk tantangan global yang harus dihadapi bukan untuk di hindari, terkait MEA tanaga keperawatan tanah air lanjutnya siap berkompetisi, terlebih sekarang ini Perawat mempunyai legalitas menyusul RUU Keperawatan yang sudah disahkan DPR.

“Dengan adanya MEA yang tahun 2015 nanti akan bebas masuk ke Indonesia, sesuai UU keperawat, maka mereka harus mematuhi peraturan yang diberlakukan di Indonesia, selain mempunyai kompetensi, mereka harus bisa bahasa Indonesia, maupun mengikuti standard gaji Indonesia,” kata Tarno, Sabtu (4/10/2014).

Tarno menegaskan, dengan adanya payung hukum bagi perawat, maka perawat mempunyai nilai lebih karena setiap perawat diperbolehkan melakukan pratek mandiri berizin yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan.

“Dengan kondisi tersebut itu berarti, perawat akan mengedepankan profesionalitas dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, karena untuk membuka praktek harus ada persyaratan yang di penuhi,” terangnya

Dalam struktur UU Keperawatan kata Tarno, terdapat kolegium keperawatan yang akan merumuskan standar pendidikan profesi, menyusun kurikulum pendidikan profesi dan menyelenggarakan uji kopetensi profesi perawat untuk disahkan oleh konsil.

Di Era globalisasi sekarang ini mengharuskan tenaga kesehatan berbenah diri. Peluang dan tantangan yang menghadang harus diterobos baik itu dengan peningkatan mutu dan profesionalisme tenaga kesehatan Indonesia yang hanya dapat dicapai bila tenaga kesehatan Indonesia dalam melakukan pelayanannya sesuai dengan Standar Profesinya.

Standar Profesi sebagai acuan oleh tenaga kesehatan merupakan persyaratan yang mutlak harus dimiliki. Mengukur kemampuan tenaga kesehatan dapat diketahui dari standar profesi yang harus dipatuhi sesuai Peraturan Pemerintah no 32 tahun 1996 pasal 21 dan 22 yang menyatakan bahwa setiap tenaga kesehatan dalam melaksanakan profesinya berkewajiban untuk mematuhi standar profesi ditetapkan oleh Menteri. (Ben/WDA)

Leave a Reply

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *