Dukung Pekan Imunisasi Nasional (PIN), MUI Terbitkan Fatwa Tentang Imunisasi

Jakarta, 22 Februari 2016

Dukungan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjadi sebuah kabar gembira menjelang pelaksanaan Pekan Imunisasi Nasional (PIN) yang akan diselenggarakan secara serentak pada 8-15 Maret 2016. MUI secara resmi mendukung proses dan kegiatan imunisasi untuk balita atau anak-anak melalui penerbitan Fatwa MUI Nomor 4 tahun 2016 tentang Imunisasi pada 23 Januari 2016 lalu.

Menurut Direktur Surveilans, Imunisasi, Karantina, dan Kesehatan Matra, dr. Elizabeth Jane Soepardi, MPH, Dsc, terbitnya Fatwa MUI ini akan berkontribusi besar dalam meningkatkan partisipasi masyarakat untuk mengimunisasi anak-anaknya. Seperti kita ketahui, hingga saat ini, masih cukup banyak masyarakat yang enggan membawa anaknya untuk imunisasi karena masih ragu mempertimbangkan halal atau haram.

Banyak masyarakat menunggu, mereka melihat fatwa MUI itu sebagai acuannya. Nah, ini fatwanya sekarang sudah terbit, ujar dr. Jane, usai membuka Pertemuan Nasional Sosialisasi Fatwa MUI tentang Imunisasi di Bogor, Minggu malam (21/2).

Dalam kesempatan yang sama, berkaitan dengan perdebatan tentang halal atau haramnya imunisasi, Ketua Komisi Fatwa MUI, Prof. Dr. H. Hasanuddin AF, MA, menyatakan bahwa pada dasarnya, imunisasi boleh dilakukan.

“Ini menjadi wajib hukumnya, bila tanpa imunisasi, ternyata melahirkan gangguan atau wabah penyakit di masyarakat, tuturnya di hadapan perwakilan MUI dari 34 Provinsi, serta perwakilan organisasi masyarakat seperti Aisyiyah, Muhamadiyah, Nahdatul Ulama (NU), dan Muslimat NU.

Sesuai  dengan ketentuan hukum yang telah tercantum dalam fatwa MUI tersebut, imunisasi pada dasarnya diperbolehkan (mubah) sebagai bentuk ikhtiar untuk mewujudkan kekebalan tubuh (imunitas) dan mencegah terjadinya suatu penyakit tertentu. Dalam hal seseorang yang tidak diimunisasi akan menyebabkan penyakit berat atau kecacatan permanen yang mengancam jiwa, bahkan kematian, berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan dipercaya, maka imunisasi hukumnya wajib.

Karena itu, fatwa MUI tersebut merekomendasikan kepada para orang tua dan masyarakat wajib berpartisipasi menjaga kesehatan, termasuk dengan memberikan dukungan pelaksanaan imunisasi.

Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline (kode lokal) 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak[at]kemkes[dot]go[dot]id.

Leave a Reply

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *